Foto Mongabay SABANGMERAUKE NEWS, Pekanbaru - Center of Energy and Resources Indonesia (CERI) dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia (LPPHI) merilis daftar 8 perusahaan kelapa sawit milik PT Surya Dumai Grup (First Resource) yang diduga tidak mengantongi izin pelepasan kawasan hutan.
PabrikGula Wringin Agung di Tuban sebelum tahun 1875. Pabrik Gula biasa disingkat PG partikulir dan milik negara di Indonesia mulai bermunculan setelah dimulainya era liberalisme pada masa penjajahan Hindia Belanda (1870), dengan diperkenalkannya Hak Sewa Tanah untuk penggunaan selama 70 tahun. Sebelumnya, telah berdiri sejumlah pabrik gula
Selainitu, perusahaan juga akan mengoperasikan 2 unit Crude Palm Oil (CPO) refinary berkapasitas 3.000 ton CPO per hari di Sulawesi Barat dan Dumai, Riau. Dari perusahaan tersebut juga nantinya akan mengoperasikan satu unit Palm Kernel Oil (PKO) refinery dengan kapasitas pengolahan sebesar 400 ton per hari di Sulawesi Barat.
Vay Tiền Nhanh. Delapan Perusahaan Kebun Sawit Surya Dumai Group Seluas 75 Ribu Hektar Diduga Tanpa Izin PEKANBARU - Delapan perusahaan yang tergabung dalam Surya Dumai Group First Resource diduga kuat sejak lama telah menanam sawit di kawasan hutan tanpa izin pelepasan hutan dengan total luasan mencapai hektar. Selain itu, sebagian lahan tersebut juga diduga tidak mengantongi hak guna usaha HGU dengan total luas hektar. Demikian temuan Center of Energy and Resources Indonesia CERI dan Lembaga Pencegah Perusak Hutan Indonesia LPPHI yang diterima SabangMerauke News, Kamis 30/6/2022. CERI dan LPPHI menduga Surya Dumai Group setidak-tidaknya telah melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan di negeri ini. Di antaranya, Undang-undang Nomor 41 tahun 1999 tentang Kehutanan, Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan, dan Pemberantasan Perusakan Hutan, Undang-undang Nomor 5 tahun 1960 tentang Pokok Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha dan Undang-ndang Nomor 26 tahun 2007 tentang Penataan Ruang Nasional. Direktur Eksekutif CERI Yusri Usman mengaku telah melayangkan konfirmasi tertulis ke CEO Surya Dumai Group Marthias Fangiono pada 25 Juni 2022. Namun, hingga tenggat waktu 28 Juni 2022, Marthias tak memberikan keterangan apa pun mengenai temuan tersebut. "Kami telah meminta konfirmasi dan informasi tentang kewajiban semua perusahaan di bawah bendera Surya Dumai Group terkait izin pelepasan kawasan hutan dan HGU yang sejak dahulu hingga terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaran Kehutanan dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 tahun 2021 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Adminitratif dan Penerimaan Negara Bukan Pajak dari Denda Administatif yang Berasal dari Bidang Kehutanan. Tapi hingga saat ini mereka tidak membalasnya," ungkap Yusri. Yusri menyebutkan, surat konfirmasi bernomor 08/EX//CERI/VI/2022 itu dilayangkan sesuai Undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik dan Peraturan Pemerintah Nomor 34 tahun 2018 tentang Peran Serta Masyarakat Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dikatakan Yusri, pihaknya juga sudah mengirimkan tembusan surat konfirmasi tersebut ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Menteri ATR/ BPN, Dirjen Gakkum Kementerian LHK dan Dinas LHK Provinsi Riau. Redaksi SabangMerauke News masih berupaya mengonfirmasi manajemen PT Surya Dumai Grup First Resource terkait temuan CERI dan LPPHI ini. Sebelumnya, Kejaksaan Agung RI telah melakukan penyitaan sebanyak 5 kebun sawit milik PT Duta Palma Grup di Indragiri Hulu seluas 37 ribu hektar pada 22 Juni lalu. Selain itu, penyidik Jampidsus Kejagung juga turut menyita dua unit pabrik kelapa sawit PKS, perusaahana Darmex Agro Grup tersebut. Sita aset selanjutnya diserahkan penitipannya kepada PTP Nusantara V. Jaksa Agung RI, ST Burhanuddin menyebut sejumlah perusahaan milik Surya Darmadi itu tidak mengantongi perizinan, termasuk izin pelepasan kawasan hutan. Perusahaan telah beroperasi puluhan tahun dan terkesan dibiarkan berakvitas tanpa penindakan. Surya Darmadi telah berstatus tersangka dan masuk daftar pencarian orang DPO oleh Komisi Pemberantasan Korupsi KPK sejak beberapa tahun silam. Hingga kini, keberadaannya belum diketahui dan ditangkap oleh KPK. Surya Darmadi diduga kuat terlibat dalam kasus suap alih fungsi kawasan hutan yang menjerat mantan Gubernur Riau Annas Maamun dan orang dekatnya Gulat Medali Emas Manurung. Jaksa Agung mengklaim, setiap bulan perusahaan yang mengelola lahan kawasan hutan negara secara ilegal itu menghasilkan cuan mencapai Rp 600 miliar. Perusahaan dikelola oleh manajemen profesional, namun hasilnya dikirim ke Surya Darmadi yang hingga kini tak diketahui dimana keberadaannya. Meski demikian, Kejagung belum menetapkan tersangka dalam kasus ini. *
JAKARTA, - Organisasi swadaya masyarakat Transformasi untuk Keadilan Indonesia Tuk Indonesia mempublikasikan data penguasaan lahan sawit di Indonesia. Berdasarkan laporannya, mayoritas lahan sawit dikuasai hanya oleh 25 konglomerat. Direktur Eksekutif TuK Indonesia Rahmawati Retno Winarni mengatakan, data-data yang dia paparan berdasarkan keterbukaan informasi yang bisa diakses publik, di antaranya data di Kementerian Pertanian, Roundtable on Sustainable Palm Oil RSPO, hingga laporan tahunan perusahaan."Jadi semuanya itu sudah yang dipublikasikan yang dilakukan yang bersangkutan," katanya saat dihubungi di Jakarta, Rabu 30/1/2019.Laporan yang telah diolah itu menunjukkan perkembangan penguasaan lahan sawit dikendalikan oleh 25 taipan sawit Indonesia, yang sudah ditanami menurut laporan ini luasnya 12,3 juta luasan tersebut, sebanyak 3,4 jutanya adalah milik 25 grup bisnis yang dikuasai taipan. Total luasan lahan milik 25 grup bisnis tersebut sebesar 5,8 juta hektar dan 3,4 juta hektar tertanam, serta 2,4 juta hektar yang belum tertanam. "Telah terjadi akumulasi penguasaan modal dengan menyebabkan penguasaan lahan yang sangat besar," yang dimaksud adalah Jardine Matheson Group lewat PT Astra Agro Lestari Tbk, DSN Group lewat PT Dharma Satya Nusantara Tbk, Tanjung Lingga Group lewat PT Sawit Sumbermas Sarana Tbk, Sampoerna Group lewat PT Sampoerna Agro Tbk, Rajawali Group lewat PT Eagle High Plantations Sungai Budi Group lewat PT Tunas Baru Lampung Tbk, Austindo Group lewat PT Austindo Nusantara Jaya Tbk, PT Provident Agro Tbk, Gozco Group lewat PT Gozco Plantations Tbk, dan TPS Group lewat PT Golden Plantation ada Sinar Mas Group lewat Golden Agri-Resources, Wilmar Group lewat Wilmar International, Salim Group lewat Indofood Agri Resources, Harita Group lewat Bumitama Agri, Surya Dumai Group lewat First Resources, dan Kencana Agri Group lewat Kencana pula IOI Group lewat IOI Corporation, Genting Group lewat Genting Plantations, Boon Siew Group lewat Oriental Holdings, dan Batu Kawan Group lewat Kuala Lumpur Kepong, Anglo-Eastern Group lewat Anglo-Eastern ada Musim Mas Group lewat Musim Mas, Royal Golden Eagle Group lewat Asian Agri, Darmex Agro Group lewat Darmex Agro, dan Triputra Group lewat Triputra Agro yang dikumpulkan mendapati peran bank dalam membantu 25 grup perusahaan kelapa sawit tersebut. Data yang dikumpulkan diolah sejak berhasil mengidentifikasi bank-bank yang memberi modal untuk 25 perusahaan itu, yaitu Oversea-Chinese Banking Corporation Singapura, CIMB Group Malaysia, Malayan Banking Malaysia, Bank Negara Indonesia Indonesia dan Bank Mandiri Indonesia.Berikutnya ada bank-bank Eropa yaitu Credit Suisse Swiss, Rabobank Belanda dan BNP Paribas Prancis, Citigroup Amerika Serikat.Pihaknya mengidentifikasi uang dengan nilai total US$ 19,7 miliar yang disediakan oleh bank untuk kegiatan produksi minyak sawit dari 25 grup bisnis periode yang sama, bank investasi telah menerbitkan saham dan obligasi untuk kegiatan produksi minyak sawit dari 25 grup bisnis ini dengan nilai total US$ 8,0 miliar."Jadi kita lihat kalau gitu aktor penyandang dananya adalah bank dan investor. Kalau bank siapa yang berikan utangan kepada grup-grup ini, itu banyak sekali dari luar Indonesia," tambahnya. ***Artikel ini telah tayang di detikcom dengan judul "25 Perusahaan Ini Kuasai Lahan Kelapa Sawit di RI"EditorAkham Sophian
DUMAIDUMAIPOSNEWS– Musim Mas Group, salah satu perusahaan minyak sawit global terkemuka yang dimiliki oleh Bachtiar Karim, Burhan Karim dan Bahari Karim, memberikan bantuan dana melalui program CSR Corporate Social Responsibility PT. Intibenua Perkasatama senilai Rp 1,5 Miliar untuk pembangunan Islamic Center di kota Dumai. Sumbangan tersebut adalah bentuk kepedulian dan dukungan Musim Mas Group kepada masyarakat dan Pemprov Riau khususnya Pemko Dumai dalam pembangunan Islamic Center di kota Dumai. Islamic Center kota Dumai akan menjadi pusat kegiatan masyarakat muslim dengan kapasitas lebih dari 500 orang dan dilengkapi dengan fasilitas perpustakaan, meeting hall dan lain-lain yang ditujukan untuk mendukung kegiatan islami tanpa menggangu kegiatan beribadah. Sumbangan senilai Rp 1,5 M dalam bentuk uang tunai diberikan langsung oleh perwakilan Perusahaan, Yuandy Manager Corporate Affair Musim Mas Group di dampingi Yunus General Affair PT. IBP kepada Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS pada tanggal 24 Maret 2022, di Rumah Dinas Walikota Dumai, Jalan Putri 7, Kota Dumai, Riau. “Saya mewakili Musim Mas Group, memberikan sumbangan dana melalui program CSR senilai Rp 1,5 M kepada Walikota Dumai, H. Paisal, SKM, MARS. Harapan kami bantuan ini bermanfaat untuk memberikan fasilitas yang layak dan nyaman bagi Jama’ah yang akan beribadah dan melakukan kegiatan keagamaan di Islamic Center Kota Dumai. Kami sangat senang bisa terlibat dalam kegiatan yang dapat mendukung masyarakat ditempat perusahaan kami beroperasi di Pemprov Riau khususnya di Kota Dumai.” ucap Yuandy. Kegiatan ini selaras dengan Visi dan Misi Musim Mas Group yang bertanggungjawab terhadap aspek sosial. Sebagai salah satu perusahaan yang beroperasi di kota Dumai, perusahaan akan selalu aktif dalam memberikan dukungannya terhadap masyarakat dan juga kepada pemerintah melalui berbagai kegiatan yang bermanfaat bagi kepentingan umum. Pada kesempatan yang sama Walikota Dumai H. Paisal, SKM, MARS menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya atas sumbangsih dan kepedulian PT. Intibenua Perkasatama terhadap pembangunan daerah khususnya dalam pembangunan Dumai Islamic Centre. Dana ini akan segera kami manfaatkan untuk pembangunan Dumai Islamic Centre. Harapan saya PT. Intibenua Perkasatama tetap dapat terus berkontribusi bagi masyarakat dan daerah serta menjadi contoh bagi perusahaan-perusahaan lainnya yang ada di Kota Dumai.rka
daftar perusahaan sawit di dumai